photo

ZAKAT KITA - Sebagai seorang muslim, kita mempunyai kewajiban untuk berzakat. Berzakat merupakan salah satu rukun islam, yang mana berzakat adalah perintah untuk seseorang beramal menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pebersih harta yang sudah didapatkan, dan harta yang disisihkan akan disalurkan ke 7 golongan yang membutuhkan.

Agar ibadah ini dilaksanakan dengan baik dan benar, ada baiknya Kita mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayarkan dan disalurkan. Kini untuk menghitungnya tidaklah perlu repot, karena di zakatkita.org ada fasilitas kalkulator untuk menghitung zakat. Anda dapat dengan mudah menghitung zakat yang harus anda keluarkan.

Caranya bagaimana?

Caranya pun sangatlah mudah, Anda hanya perlu menuju halaman utama website zakatkita.org, lalu klik pada tulisan zakat, dan scroll kebawah dan klik kalkulator zakat. Setelah itu Anda akan mengisi kolom- kolom data seputar penghasilan dan aset keuangan pribadi Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk tunjangan hari raya (THR), dan bonus. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.



Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Sedangkan jika kurang maka tidak diwajibkan membayar.

Sebagai contoh, harga 1 kg beras saat ini Rp 10.000 sehingga besar nishab adalah Rp 5.220.000 juta per bulan. Dengan demikian misalnya Ihsan menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan.

Adapun jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000 per bulan.

Masih bingung dengan perhitungan zakat Anda? Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik disini.



Bagikan ke Teman





Rekomendasi Artikel