photo

Oleh Difathur Riza Afif (@difathur.ra)


Beberapa di antara kita, para pembaca, mungkin ada yang sudah berusia 37 tahun seperti kami. Atau mungkin bahkan ada yang sudah lebih. Jika kita berusia 37 tahun misalnya, dan kita memulai puasa penuh (dari sebelum terbit fajar sampai magrib) sejak usia 9 tahun, berarti kita sudah menjalankan puasa Ramadhan sebanyak 28 kali.


Seseorang yang sudah berusia 37 tahun, insyaAllah adalah orang yang sudah matang. Sudah Islam, baligh dan berakal. Soal pengertian puasa Ramadhan, rukun dan syaratnya tentu juga sudah diketahui semua. Namun meski demikian, pada kesempatan ini, kami mencoba menuliskan kembali apa pengertian puasa Ramadhan, syarat dan rukunnya. Agar bersama-sama, kita bisa menyegarkan ingatan kembali. Syukur-syukur bisa bermanfaat bagi yang sedang belajar atau ingin mencari referensi tentang hal-hal di atas. 


Mari kita mulai dari pengertian apa itu puasa Ramadhan. Kata puasa dalam bahasa Arab disebut shaum, yang secara istilah fiqih berarti menahan diri sepanjang hari, dari sebelum terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari selama bulan Ramadhan. Menahan diri artinya, bertahan dari segala sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa. 


Selanjutnya, mari kita bahas syarat wajib puasa Ramadhan. Syarat wajib pengertiannya adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah. Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya.

Adapun syarat pertama seseorang diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah,  ia seorang Islam. Sebab, bagi seorang Islam, puasa adalah salah satu rukun keislamannya.


Syarat kedua, ia sudah baligh. Dengan ketentuan: Bagi laki-laki, pernah keluar mani dari kemaluannya, baik dalam keadaan tidur atau terjaga. Dan bagi perempuan, sudah keluar haid. Syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun. Jika pada usia tersebut ia belum keluar mani, atau haid bagi perempuan, maka batas minimal ia dikatakan baligh adalah usia 15 tahun. 


Syarat ketiga, seorang Muslim wajib menjalankan ibadah puasa apabila ia memiliki akal yang sempurna atau tidak gila. Baik gila karena keterbatasan mental atau gila disebabkan mabuk. Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau keterbatasan mental, tidak wajib menjalankan ibadah puasa. Namun, untuk yang tidak wajib berpuasa karena mabuk dengan sengaja, ia harus menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (qodho’). 

“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: Orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadis shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadis riwayat al-Nasa’i) 

Syarat keempat adalah, kuat menjalankan ibadah puasa. Selain Islam, baligh, dan berakal, seseorang harus mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Apabila ia tidak mampu, maka diwajibkan mengganti pada bulan berikutnya atau membayar fidyah. 

Syarat kelima, mengetahui awal bulan Ramadhan. Ya, selain syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, puasa Ramadhan diwajibkan bagi Muslim, apabila ada salah satu orang terpercaya (adil) yang mengetahui awal bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal secara langsung (dengan mata biasa tanpa peralatan alat-alat bantu). 

Orang yang melihat hilal, haruslah orang yang dapat dipercaya dan telah diambil sumpah. Jika kesaksiannya atas hilal itu benar, maka Muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan ibadah puasa. Namun, apabila hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan, maka cara untuk menentukan awal bulan Ramadhan adalah dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Sebagaimana hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungan bulan menjadi 30 hari.” (HR. Imam Bukhari)

Selanjutnya, kita akan membahas tentang rukun puasa Ramadhan. Rukun puasa ada dua jumlahnya.

Yang pertama adalah niat. Niat puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefardhuannya dalam niat tersebut. Contoh: “Saya berniat untuk melakukan puasa fardhu bulan Ramadhan.”

Jika ingin diucapkan lengkap, maka bunyinya sebagai berikut:

“Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah semata.” 

Dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:  “Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa.” (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293).

Setelah berniat, satu hal lagi yang harus kita penuhi sebagai rukun kedua puasa Ramadhan adalah, menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak sebelum terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari (magrib).

Jika syarat dan rukun puasa Ramadhan telah kita penuhi, insyaAllah puasa kita sudah sesuai dengan ketentuan agama. Terakhir, kami ingin mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga, puasa dan segala amal ibadah yang kita laksanakan di bulan Ramadhan ini bisa berbuah Ridho Allah ﷻ.

Aamiin ya Rabbal Alaminn.


Artikel Terkait :

1. 1. Zakat Membersihkan Jiwa dan Harta

2. Berlomba Kebaikan Dalam Bulan Ramadhan

3. Cara Hitung Zakat Maal


Bagikan ke Teman





Rekomendasi Artikel